Pages - Menu

Monday, October 11, 2021

Gaji Tidak Cukup, Kuli Asal Porong Nyambi Jualan Obat Terlarang

BANGILBERITA TERKINI – Mukamadu nekat menjual pil koplo demi menambah penghasilannya sebagai kuli panggung. Namun, aksi warga Kedungkampil, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, itu tercium aparat. Dia pun ditangkap.

Pelaku sendiri menjual pil koplo sejak 6 bulan terakhir. Selama itu pula, bisnisnya hampir tak terendus polisi. Namun, akhirnya petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan mencium bisnisnya. Dan Rabu (6/10), petugas pun menangkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menguraikan, pemuda 25 tahun tersebut ditangkap di indekosnya di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Ia ditangkap saat terlelap, pukul 03.00.

“Sebelumnya kami memang memperoleh informasi bahwa tersangka ini merupakan pengedar pil double L,” ujar Slamet.

Dari informasi itulah, petugas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, petugas menggerebeknya saat ia sedang tidur di indekosnya.

Petugas pun mengamankan barang bukti berupa 4 ribu butir pil koplo dari kamar pelaku. Pil terlarang yang diperjualbelikan tanpa izin itu, dikemas tersangka dalam empat botol.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar pil koplo. Ia melakukan bisnis terlarang itu untuk menambah penghasilan. Sebab, penghasilan dari kuli panggul di Pasar Porong yang didapatkannya tak seberapa.

“Pelanggannya rata-rata sopir. Padahal kan berbahaya. Kalau sopir mengonsumsi itu bisa teler dan rentan memicu kecelakaan,” jelasnya.

Karena ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, 10 tahun penjara.

Sumber: radarbromo.jawapos.com

No comments:

Post a Comment